Membakar Kantor Polisi: Sebuah Catatan Kritis

Oleh: Abdul Hakim Pohan, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan

Sebuah adegan yang seharusnya menjadi contoh kerjasama antara masyarakat dan aparat berubah menjadi tragedi yang memilukan di Muara Batang Gadis, Sumatera Utara. Pada suatu Sabtu di Desember 2025, warga yang sebelumnya dengan sukarela menangkap seorang diduga bandar narkoba dan menyerahkannya ke polisi, justru berbalik mengamuk dan membakar Markas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan sebuah studi kasus nyata tentang bagaimana komunikasi yang macet, kepercayaan yang runtuh, dan rumor yang liar dapat meledakkan situasi menjadi kekerasan yang merusak segalanya.

Akar Masalah

Akar masalahnya terletak pada sebuah kesenjangan informasi yang fatal. Masyarakat, dengan motivasi melindungi kampung halaman dari ancaman narkoba, telah menjalankan peran sebagai pihak yang membantu polisi. Mereka menangkap dan menyerahkan tersangka, berharap tindakan mereka diikuti dengan proses hukum yang tegas dan transparan. Namun, harapan itu pupus ketika beredar kabar bahwa tersangka yang mereka serahkan itu tidak ditahan, melainkan dilepaskan begitu saja. Kabar ini, yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisian sebagai kasus pelarian, menyebar dengan cepat di tengah masyarakat yang sudah diliputi kecemasan dan ketidakpuasan. Pada titik inilah, ketiadaan penjelasan yang cepat dan jelas dari pihak berwenang menciptakan ruang kosong. Ruang kosong itu segera dipenuhi oleh prasangka, kekecewaan mendalam, dan narasi bahwa institusi hukum tidak serius atau bahkan melindungi pelaku.

Ledakan kemarahan massa yang terjadi kemudian adalah konsekuensi logis dari akumulasi kekecewaan itu. Aksi mereka merusak dan membakar fasilitas negara merupakan bentuk protes yang keliru dan melampaui batas. Dari sudut pandang hukum, tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembakaran, pengrusakan, dan kekerasan bersama-sama mengancam hukuman yang berat bagi para pelakunya. Ironi yang pahit terlihat di sini: keinginan awal untuk menegakkan hukum berakhir dengan pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat yang awalnya menjadi mitra potensial penegak hukum berubah menjadi pelaku kejahatan terhadap simbol hukum itu sendiri.

Dampak dari peristiwa ini bersifat multi-dimensional dan merugikan semua pihak. Secara material, kerugian negara yang diderita untuk membangun kembali fasilitas itu pada hakikatnya adalah uang rakyat, yang bisa dialokasikan untuk kepentingan pembangunan lain. Secara sosial, retaknya hubungan kepercayaan antara warga dan aparat membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dipulihkan. Luka psikologis dan dendam yang tertinggal dapat menjadi bara yang siap menyala kembali di kemudian hari. Yang paling mendasar, prinsip negara hukum dimana sengketa dan ketidakpuasan diselesaikan melalui jalur prosedural yang sah, menjadi korban utama. Kekerasan dinormalisasi sebagai cara menyelesaikan masalah, dan ini adalah preseden yang buruk bagi kehidupan berbangsa.

Refleksi Untuk Semua

Belajar dari tragedi ini, beberapa refleksi kritis perlu dikedepankan. Pertama, bagi institusi penegak hukum, peristiwa ini harus menjadi alarm keras. Transparansi dan komunikasi proaktif bukan lagi sebuah pilihan yang baik, melainkan sebuah keharusan operasional. Dalam kasus-kasus yang melibatkan partisipasi publik, penjelasan yang sederhana, jujur, dan terus-menerus tentang tahapan hukum sangat penting untuk mengelola ekspektasi dan mencegah salah tafsir. Kedua, bagi masyarakat dan para pemimpin di dalamnya, ketidakpuasan harus disalurkan melalui kanal-kanal yang konstruktif dan legal. Tekanan dapat dilakukan melalui jalur hukum, pengaduan ke lembaga pengawas, atau advokasi media yang bertanggung jawab. Kekerasan fisik, meski terasa melegakan untuk sementara, pada akhirnya adalah jalan buntu yang memperparah keadaan dan membebani masyarakat sendiri.

Pada akhirnya, api yang membakar Mapolsek Muara Batang Gadis suatu hari akan padam, dan gedung baru mungkin akan berdiri. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memadamkan api prasangka, ketidakpercayaan, dan kebiasaan menyelesaikan masalah dengan kekerasan di dalam benak masyarakat. Tantangan itu tidak bisa diatasi hanya dengan membangun tembok beton, tetapi dengan membangun jembatan dialog. Jembatan itu membutuhkan pilar dari kedua belah pihak: keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat, serta kesabaran dan kecerdasan kolektif dari masyarakat untuk tidak mudah dipancing oleh rumor. Peristiwa ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa dalam negara hukum, jalan menuju keadilan mungkin terasa berliku dan lambat, tetapi membakar pos polisi bukanlah jalan pintas, itu adalah jalan menuju kehancuran bersama yang justru menjauhkan kita dari keadilan yang kita dambakan.