VISI, MISI DAN TUJUAN PRONGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Visi :
“Mengembangkan keilmuan di bidang Hukum Ekonomi Syariah berparadigma Teoantropoekosentris dalam menghasilkan lulusan yang Profesional dan Moderat di Asia Tenggara Tahun 2033”
Misi :
- Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian, Sosial Keagamaan, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
- Membentuk lulusan yang moderat, memiliki kemampuan akademik, profesi yang kompetitif dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran berbasis Teoantropoekosentris (al-Ilahiyah al-Insaniyah al-Kauniyah) dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
- Mengembangkan Penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
- Melakukan Pengabdian dan pemberdayaan Masyarakat berbasis Teoantropoekosentris.
Tujuan
- Mewujudkan Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu yang baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Mewujudkan kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
- Menghasilkan Lulusan yang moderat, memiliki kemampuan akademik, profesi yang kompetitif dalam bidang dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
- Mewujudkan pendidikan dan pengajaran berbasis Teoantropoekosentris (al-Ilahiyah al-Insaniyah al-kauniyah) dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
- Mewujudkan Penelitian dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
- Mewujudkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis Teoantropoekosentris.
Profil Lulusan:
Profesi utama:
-
- Hakim.
- Dewan Pengawas Syariah.
- Advokat.
- Legal officer
Profesi Pendukung:
- Panitera.
- Juru sita.
- Arbiter syari’ah.
- Pengelola Lembaga/ Badan Zakat,Infak, Sadaqoh dan Waqaf.
- Penggiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum.
- Mediator.
- Dewan Syari’ah Nasional.
Profesi Lainnya:
- Aparatur negara.
- Pelaku bisnissyari’ah (enterpreneur)