Menakar Perbuatan Melawan Hukum Dalam Ruang Digital

Oleh: Alfi Syahri, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan

Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu konsep paling fundamental dalam hukum perdata Indonesia karena menjadi dasar pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.(https://hukumonline.com). Rumusan ini menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya mengatur hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, tetapi juga mengawasi perilaku setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Secara filosofis, Pasal 1365 KUH Perdata berakar pada asas tanggung jawab sipil (civil liability), yaitu prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban umum untuk bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. R. Subekti menjelaskan bahwa hukum perdata pada hakikatnya berfungsi menjaga keseimbangan kepentingan antarindividu, sehingga setiap perbuatan yang melampaui batas kepatutan dan kehati-hatian patut dibebani tanggung jawab hukum.(Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2003).

Dalam perkembangan doktrin hukum perdata, perbuatan melawan hukum tidak selalu dimaknai sebagai pelanggaran terhadap peraturan tertulis semata. Konsep ini berkembang dari ajaran onrechtmatige daad dalam hukum Belanda, yang menempatkan kepatutan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak subjektif orang lain sebagai standar utama dalam menilai suatu perbuatan. Oleh karena itu, suatu tindakan dapat dinilai melawan hukum meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan.(https://law.uii.ac.id).

Para ahli hukum perdata pada umumnya sepakat bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum, adanya kerugian, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian, serta kesalahan pelaku. M. Yahya Harahap menegaskan bahwa unsur-unsur ini merupakan kerangka dasar dalam menilai pertanggungjawaban perdata di luar hubungan kontraktual.(Hukum Acara Perdata 2009).

Di antara unsur-unsur tersebut, hubungan kausalitas memegang peranan yang sangat penting. Unsur ini berfungsi untuk memastikan bahwa kerugian yang dialami korban benar-benar merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku. Tanpa pembuktian hubungan sebab akibat yang jelas dan rasional, gugatan perbuatan melawan hukum berpotensi ditolak oleh pengadilan meskipun secara faktual kerugian telah terjadi.(https://www.hukumonline.com).

Selain hubungan kausalitas, unsur kesalahan juga sering menjadi sumber perdebatan dalam praktik peradilan. Kesalahan tidak selalu berbentuk kesengajaan (dolus), tetapi juga dapat berupa kelalaian (culpa). Penilaian terhadap kelalaian ini sangat bergantung pada standar kewajaran yang berlaku dalam masyarakat. Akibatnya, hakim dituntut untuk menilai konteks perbuatan secara cermat agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif.(https://www.researchgate.net).

Permasalahan lain yang kerap muncul dalam penerapan Pasal 1365 KUH Perdata adalah kaburnya batas antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang lahir dari perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum berdiri di luar hubungan kontraktual. Dalam praktik peradilan, kesalahan dalam menentukan dasar gugatan sering menimbulkan kekaburan tuntutan hukum dan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi para pihak.(https://hukumonline.com).

Sebagai norma yang bersifat umum, Pasal 1365 KUH Perdata sering disebut sebagai delik perdata umum (general tort provision). Sifat umum ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menilai berbagai bentuk perbuatan merugikan yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun, fleksibilitas tersebut juga mengandung risiko penggunaan pasal ini secara berlebihan, sehingga berpotensi mengaburkan batas-batas pertanggungjawaban perdata dan memperlemah kepastian hukum.(https://journal.uii.ac.id).

Dalam konteks masyarakat modern, terutama di era digital, ruang lingkup perbuatan melawan hukum semakin meluas. Fenomena viral di media sosial, penyebaran informasi yang merugikan reputasi seseorang, serta konflik hukum akibat aktivitas daring menunjukkan bahwa kerugian tidak lagi selalu bersifat fisik atau material. Berbagai pemberitaan media massa mencatat meningkatnya sengketa perdata yang berangkat dari aktivitas di ruang digital, khususnya terkait pencemaran nama baik dan kerugian immateriil.(https://www.kompas.id).

Perkembangan tersebut menuntut penafsiran Pasal 1365 KUH Perdata yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial. Ketika ukuran kesusilaan dan kepatutan tidak dirumuskan secara tegas, penerapan pasal ini sangat bergantung pada penilaian subjektif hakim. Dalam konteks ini, hakim memiliki peranan strategis untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap korban dan pencegahan penggunaan Pasal 1365 secara berlebihan yang dapat berimplikasi pada pembatasan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Oleh karena itu, pembaruan pemahaman terhadap Pasal 1365 KUH Perdata menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Penegasan makna melawan hukum, penguatan pembuktian unsur kausalitas dan kesalahan, serta penyesuaian penerapan pasal ini dengan realitas sosial di era digital penting dilakukan agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai secara proporsional. Dengan pendekatan tersebut, Pasal 1365 KUH Perdata tidak hanya berfungsi sebagai norma klasik warisan kolonial, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang relevan dan responsif dalam menjawab tantangan hukum masyarakat modern.

Hemat penulis, untuk menciptakan kepastian hukum dan mengefisienkan proses peradilan, perlu ada reformulasi Pasal 1365 KUH Perdata yang memberi definisi operasional tentang “melawan hukum”. Hal ini dapat mengadopsi pendekatan komprehensif seperti; perbuatan yang bertentangan secara nyata dengan hukum positif, perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, dan perbuatan bertentangan dengan prinsip kesusilaan dan kepatutan sosial.

Reformulasi ini akan membantu hakim dalam menilai suatu tindakan dan memberikan batasan objektif bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Perlu ada pedoman yurisprudensial yang lebih kuat mengenai bagaimana membuktikan unsur kausalitas dan kesalahan. Misalnya, kaidah pembuktian yang mempertimbangkan standar obyektif dan tidak hanya faktual, serta pedoman mengukur kelalaian secara sistematik. Hal ini akan mencegah keputusan yang sewenang-wenang dan meningkatkan aspek keadilan substantif dalam putusan.

Hukum perdata Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh KUH Perdata Belanda yang lahir pada abad ke-19. Konteks sosial saat ini menuntut hukum yang lebih responsif terhadap bentuk-bentuk kerugian baru seperti kerugian reputasi digital, kerugian lingkungan, dan transaksi ekonomi modern. Oleh karena itu, perlu kajian komprehensif untuk memperluas ruang lingkup pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum sesuai kebutuhan zaman.

Sebagai upaya holistik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan dalam penerapan pasal mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) pada KUH Perdata, diperlukan langkah-langkah sistematis yang meliputi: pembentukan tim perumus nasional guna merevisi atau menyusun penjelasan pasal agar lebih terukur dan jelas secara normatif; penyelenggaraan pelatihan yudisial bagi hakim untuk menyediakan kerangka penilaian objektif, terutama terhadap unsur kausalitas dan kesalahan; pengembangan literatur hukum yang mengkaji aplikasi pasal dalam konteks modern seperti tindak pidana siber dan kerugian non-materiil guna memperkaya argumentasi di persidangan; serta penyuluhan hukum kepada publik agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya ketika mengalami kerugian, sehingga potensi gugatan dapat diselesaikan dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi.