Pembakaran Kantor Polisi di Muara Batang Gadis: Antara Kekecewaan Publik dan Pelanggaran Hukum

Oleh: Putri Aisyah Siregar, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsisimpuan
Peristiwa pembakaran kantor polisi oleh sekelompok masyarakat merupakan fenomena sosial yang kompleks dan sarat dengan implikasi hukum. Kejadian ini bukan hanya persoalan kriminal semata, melainkan juga mencerminkan relasi yang tidak sehat antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kasus pembakaran kantor polisi di Kecamatan Muara Batang Gadis menjadi contoh nyata bagaimana akumulasi kekecewaan publik dapat berujung pada tindakan anarkis yang melanggar hukum. Dalam negara hukum, setiap bentuk kekerasan dan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan atas dasar rasa ketidakadilan. Artikel ini membahas peristiwa tersebut secara edukatif dengan menempatkannya di antara realitas kekecewaan publik dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
Kekecewaan Publik sebagai Fenomena Sosial
Kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum sering kali berakar pada persepsi ketidakadilan, lambannya proses hukum, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai institusi sosial yang dinilai dan dirasakan langsung oleh masyarakat (Rahardjo, 2009). Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya, kepercayaan publik pun menurun.
Di negara demokratis, kekecewaan semacam ini seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang sah, seperti pengaduan, dialog publik, demonstrasi damai, atau jalur hukum. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak asasi warga negara (Asshiddiqie, 2011). Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.
Batas Konstitusional Kebebasan Berpendapat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Pembakaran kantor polisi jelas melampaui batas konstitusional tersebut. Tindakan ini bukan lagi bentuk ekspresi pendapat, melainkan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum.
Dalam konteks Muara Batang Gadis, pembakaran kantor polisi dapat dipahami sebagai simbol kemarahan dan frustrasi kolektif. Namun, pemahaman ini bersifat sosiologis, bukan yuridis. Hukum pidana tidak mengenal alasan pembenar berupa “kekecewaan publik” untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan.
Pembakaran Kantor Polisi sebagai Tindak Pidana
Dari perspektif hukum pidana, pembakaran kantor polisi merupakan kejahatan serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pembakaran dalam Pasal 187, yang mengancam pidana berat bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang atau keselamatan umum. Selain itu, jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum juga dapat diterapkan.
Lebih dari sekadar perusakan fisik, kantor polisi merupakan fasilitas negara yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan penegakan hukum. Perusakan terhadapnya berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik dan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelaku guna menjaga kewibawaan hukum dan mencegah terjadinya lawlessness atau kekacauan hukum (Muladi & Arief, 2010).
Supremasi Hukum dan Risiko Pembiaran
Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum harus menjadi panglima dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pembiaran terhadap tindakan pembakaran kantor polisi berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana kekerasan dianggap sebagai cara yang sah untuk menyelesaikan konflik. Jika hal ini terjadi, maka negara hukum dapat berubah menjadi negara kekuasaan massa.
Namun demikian, penegakan hukum yang terlalu represif tanpa disertai upaya pemulihan sosial juga berisiko memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini memerlukan keseimbangan antara ketegasan hukum dan pendekatan humanis.
Pendekatan Represif dan Dialogis dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran kantor polisi merupakan keharusan. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan harus berjalan sesuai prinsip due process of law. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa setiap perbuatan pidana memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu melakukan evaluasi internal dan membuka ruang dialog dengan masyarakat. Pendekatan community policing menempatkan polisi sebagai mitra masyarakat, bukan semata-mata sebagai alat represif negara. Ketika masyarakat merasa didengar dan diperlakukan secara adil, potensi konflik horizontal dan vertikal dapat ditekan (Rahardjo, 2009).
Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dua kepentingan sekaligus: hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lainnya untuk memperoleh rasa aman. Pembakaran kantor polisi jelas melanggar hak atas rasa aman dan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap pelaku merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi HAM secara kolektif (Manan, 2016).
Penegakan hukum tersebut harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Proses hukum yang akuntabel akan membantu memulihkan kepercayaan publik dan mencegah munculnya anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pelajaran Hukum bagi Masyarakat dan Aparat
Peristiwa pembakaran kantor polisi di Muara Batang Gadis memberikan pelajaran penting bagi semua pihak. Bagi masyarakat, kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan hukum dan ketidakadilan. Tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat sendiri.
Bagi aparat penegak hukum, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan pendekatan yang lebih humanis. Penegakan hukum yang adil dan berintegritas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
Penutup
Pembakaran kantor polisi di Muara Batang Gadis berada pada persimpangan antara kekecewaan publik dan pelanggaran hukum yang nyata. Secara sosiologis, kekecewaan masyarakat dapat dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap kinerja aparat. Namun, secara yuridis, tindakan pembakaran tetap merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian peristiwa ini harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif: penegakan hukum yang tegas, disertai dialog dan perbaikan sistemik dalam relasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, supremasi hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, B. (2016). Hukum dan hak asasi manusia. Bandung: Alumni.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.