Apa yang Harus Dilakukan Jika di-PHK Sepihak?

Oleh: Adv. Agus Anwar Pahutar, S.H.I.,M.H.,CPM. Divisi Bantuan Hukum LKBH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada Padangsidimpuan dan Advokat di Kantor Hukum Anwar Pahutar & Partners  

Pertanyaan:

Saya Hasan Harahab (45), Saya sedang menghadapi masalah tentang PHK sepihak oleh perusahaan tempat saya bekerja. Apa langkah hukum yang harus saya lakukan? Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada prinsipnya, secara hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan yang kuat dan jelas kepada pekerja/buruh.

Prinsip dasarnya adalah PHK merupakan upaya terakhir. Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini berarti PHK tidak sah secara hukum apabila dilakukan tanpa upaya perundingan dan alasan yang sah menurut hukum nasional.

PHK sepihak tanpa kesepakatan merupakan tindakan yang cacat hukum. Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Jika tidak tercapai kesepakatan, Pasal 151 ayat (4) menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, PHK sepihak tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam menghadapi PHK sepihak, terdapat langkah-langkah hukum yang wajib Anda tempuh. Pertama, tolak PHK tersebut secara tertulis dengan mengajukan surat keberatan/penolakan kepada perusahaan. Surat ini harus mendasarkan penolakan pada fakta bahwa PHK dilakukan sepihak, tanpa perundingan, dan tanpa putusan PHI. Tindakan ini penting untuk mencatatkan sikap hukum Anda secara resmi. Langkah kedua adalah mengajukan perundingan bipartit, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perundingan ini wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Jika perundingan bipartit gagal, langkah ketiga adalah melaporkan perselisihan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk dilakukan mediasi, sesuai dengan dasar hukum Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004. Mediator Disnaker akan mengeluarkan Anjuran Tertulis setelah proses mediasi selesai. Apabila anjuran dari Disnaker ditolak perusahaan, langkah keempat yang harus Anda lakukan adalah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat, berdasarkan Pasal 55 UU yang sama. Dalam gugatan tersebut, Anda dapat menuntut agar PHK dinyatakan tidak sah serta meminta pembayaran upah proses, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Anda tetap memiliki hak-hak normatif meskipun perusahaan memaksakan PHK sepihak. Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, Anda berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hak-hak ini melekat secara hukum. Pertama, Anda berhak atas upah proses. Dasar hukumnya adalah Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan, status kerja Anda masih berlaku dan perusahaan wajib membayar upah bulanan. Dalam praktik peradilan, upah proses umumnya dikabulkan maksimal selama 6 bulan.

Kedua, Anda berhak atas uang pesangon yang besarnya berjenjang sesuai masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2). Misalnya, untuk masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapat 1 bulan upah, 1 hingga kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah, dan seterusnya hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Ketiga, Anda berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika masa kerja Anda 3 tahun atau lebih, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (3). Keempat, Anda berhak atas uang penggantian hak yang meliputi sisa cuti tahunan, ongkos pulang, serta hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4).

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI secara konsisten menyatakan bahwa PHK sepihak tanpa putusan PHI adalah tidak sah. Dalam banyak putusan, hakim juga memerintahkan pembayaran upah proses hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hak-hak normatif ini adalah milik Anda, bukan bentuk belas kasihan perusahaan.

Oleh karena itu, sikap hukum yang tepat adalah dengan tidak menandatangani surat PHK sepihak, mengajukan keberatan tertulis, serta secara konsisten menjalani proses bipartit, mediasi, dan gugatan di PHI sambil memegang teguh hak-hak normatif Anda. Kesimpulannya, PHK sepihak oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. Negara berdiri untuk melindungi pekerja, bukan untuk membenarkan kesewenang-wenangan pengusaha.