Siapa yang Memilih Kepala Daerah? Rakyat Langsung atau DPRD?

Oleh: Andi Apriyan, Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syahada Padangsidimpuan

Dalam beberapa bulan terakhir, wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Ide agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi oleh rakyat secara langsung menjadi bahan perdebatan politis dan normatif yang serius. Ujung-ujungnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang lebih berhak menentukan pemimpin daerah? Rakyat secara langsung atau melalui wakilnya di DPRD?

Dasar utama dari sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Kata “dipilih secara demokratis” inilah yang menjadi titik tarik antara dua interpretasi: demokrasi langsung oleh rakyat atau demokrasi tidak langsung melalui DPRD.

UU yang menjadi turunan dari konstitusi  termasuk UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjabarkan bahwa saat ini kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat. Ini artinya suara rakyat di daerah menjadi penentu dalam memilih pemimpin wilayahnya.

Namun, konstitusi secara eksplisit tidak mengharuskan bahwa pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat hanya bahwa itu harus demokratis. Inilah celah yang digunakan pendukung Pilkada melalui DPRD. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum & HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komisi II DPR RI, frasa “dipilih secara demokratis” bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung melalui DPRD.

Menegaskan Kedaulatan Rakyat Pemilihan langsung menguatkan prinsip kedaulatan rakyat, di mana setiap warga negara memiliki suara dalam menentukan siapa yang memimpin wilayahnya. Ini sejalan dengan spirit Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Pilkada langsung cenderung mendorong keterlibatan publik dalam proses politik lokal, memperkuat rasa memiliki dan accountability pemimpin terhadap masyarakat. Ketika pemimpin daerah dipilih langsung, pertanggungjawaban mereka lebih nyata kepada konstituen ketimbang kepada kekuatan politik internal lembaga legislatif.

Demokrasi Tidak Langsung Tetap Demokratis Karena UUD 1945 hanya menyebut “dipilih secara demokratis”, pemilihan melalui DPRD sebagai wakil rakyat juga diklaim konstitusional. Kedua mekanisme tersebut sama-sama memenuhi elemen demokrasi sebagaimana dipahami dalam teori demokrasi perwakilan. DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, memilih kepala daerah dianggap masih melibatkan rakyat secara tidak langsung, melalui wakilnya.

Tokoh nasional termasuk Presiden bahkan turut mengangkat wacana ini dengan dalih efisiensi dan kerangka demokrasi yang lebih “hemat biaya”. Namun, kritik keras muncul dari para akademisi, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil yang menilai bahwa perubahan ini tidak hanya soal mekanisme teknis, tetapi menyentuh esensi kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal.

Perdebatan Pilkada langsung vs melalui DPRD bukan sekadar soal efisiensi atau tradisi politik. Ini adalah refleksi dari cara kita memahami demokrasi itu sendiri: Apakah demokrasi hanya berarti mekanisme pemilihan yang sah secara hukum? Atau demokrasi harus juga memperluas partisipasi publik secara langsung?

Kita perlu menegaskan kembali bahwa demokrasi yang sehat bukan semata soal biaya atau prosedur, melainkan soal kepercayaan, legitimasi, keterlibatan, dan akuntabilitas. Mekanisme pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung seharusnya selalu menjunjung prinsip tersebut.

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD membuka ruang diskusi penting tentang arah demokrasi Indonesia. Sementara konstitusi memberi ruang interpretasi, hakikat demokrasi itu sendiri haruslah menjadi titik tumpu: apakah kekuasaan harus sedekat mungkin dengan rakyat? Pilkada langsung telah menjadi simbol itu sejak reformasi. Mengubahnya berarti kita juga perlu menimbang dampaknya terhadap kepercayaan publik, kewenangan rakyat, dan masa depan demokrasi lokal.

Daftar Rujukan

Detik.com. (2026, 9 Januari). Menko Yusril: Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional. Detik News.

https://www.antaranews.com/berita/5342565/yusril-pilkada-langsung-maupun-lewat-dprd-sama-sama-konstitusional?utm_source=chatgpt.com

ANTARA News. (2026, 9 Januari). Yusril: Pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional. ANTARA News.

https://news.detik.com/berita/d-8299913/menko-yusril-pilkada-langsung-atau-melalui-dprd-sama-sama-konstitusional?utm_source=chatgpt.com