Banjir Sumatera: Hukum yang Lemah Bencana yang Terulang

Oleh: Febi Oktawita, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan
Banjir Sumatera yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menjadi tragedi berulang akibat kerusakan ekosistem hutan dan penegakan hukum lingkungan yang lemah, menewaskan puluhan jiwa serta merusak ribuan rumah dan infrastruktur vital. Kelemahan ini mencakup deregulasi UU Cipta Kerja yang memutihkan pelanggaran deforestasi dan illegal logging, sehingga banjir bandang akibat kerusakan hulu DAS tak terbendung dan terus terulang tanpa pencegahan efektif. Fenomena ini menyoroti kegagalan sistemik hukum yang permisif, di mana politik hukum kehilangan arah dan negara gagal melindungi rakyat dari bencana yang bisa dicegah.
Hukum lingkungan yang lemah memperparah siklus bencana, karena sanksi ringan terhadap penebangan liar dan konversi lahan sawit memungkinkan ekspansi industri ekstraktif tanpa pengawasan ketat. Respons pemerintah cenderung reaktif, fokus pada bantuan darurat pasca-banjir daripada reformasi hukum preventif, sehingga Sumatera kembali dilanda musibah serupa. Judul “Banjir Sumatera: Hukum Yang Lemah Bencana Yang Terulang” merangkum esensi masalah ini, menuntut perubahan mendesak dalam penegakan hukum untuk hentikan pengulangan tragedi.
Kepercayaan Publik dalam Perspektif Hukum dan Sosial
Kepercayaan publik terhadap institusi negara terkikis akibat hukum lingkungan yang lemah, sebagaimana banjir Sumatera dipicu oleh interaksi konsisten antara pelaku deforestasi dan kebijakan permisif yang mengorbankan ekosistem demi investasi. Politik hukum yang kehilangan arah, termasuk deregulasi yang memudahkan alih fungsi hutan, membuat masyarakat melihat pemerintah gagal sebagai penjaga lingkungan, sehingga bencana hulu sungai terulang tanpa efek jera. Perspektif sosial menekankan bahwa keterbukaan informasi tentang kerusakan ini absen, memperlemah legitimasi hukum nasional (Ichwan, 2025).
Di Sumatera, impunitas terhadap illegal logging menciptakan narasi kegagalan hukum yang kontras dengan urgensi perlindungan DAS, di mana masyarakat kehilangan keyakinan pada kemampuan negara mencegah bencana. Hukum kehutanan yang usang gagal membangun kepercayaan jangka panjang, menjadikan reformasi sebagai kunci pulihkan perspektif sosial yang mendukung penegakan tegas. Akibatnya, pola kelemahan ini memperburuk siklus banjir berulang di wilayah tersebut.
Pemerintah dan Tantangan Hukum Birokrasi
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional melalui BNPB untuk mitigasi bencana, namun hukum birokrasi yang panjang menghambat penegakan pidana lingkungan terhadap deforestasi pemicu banjir Sumatera. Prosedur administrasi lintas lembaga dan sanksi ringan bagi penebangan liar membuat respons reaktif, gagal cegah pengulangan akibat kerusakan hutan hulu sungai. Kelemahan ini diperburuk deregulasi UU Cipta Kerja yang memprioritaskan investasi atas kehati-hatian lingkungan (Parlementaria, 2025).
Tantangan hukum mencakup ketidakmampuan koordinasi efektif, sehingga banjir bandang di Aceh dan Sumatera Barat terasa tak terelakkan meski data kerusakan ekosistem tersedia. Birokrasi permisif ini menciptakan persepsi kegagalan negara, di mana reformasi penegakan hukum diperlukan untuk samakan kecepatan pencegahan dengan legitimasi konstitusional. Pada akhirnya, penguatan birokrasi hukum jadi solusi hentikan bencana terulang di Sumatera.
Kekuatan Hukum dalam Menggerakkan Pencegahan Bencana
Hukum lingkungan yang kuat berpotensi jadi modal utama cegah banjir Sumatera, dengan penegakan sanksi pidana tegas terhadap illegal logging dan konversi lahan sawit di hulu DAS. Keunggulan hukum transformatif terletak pada kemampuan ciptakan efek jera, kontras dengan permisifitas saat ini yang biarkan kerusakan berlanjut hingga banjir bandang. Pengaruh ini bisa percepat pemulihan ekosistem jika diterapkan konsisten (Fachri, 2025).
Namun, kekuatan hukum perlu dikritisi karena sering terhambat birokrasi, sehingga risiko pengulangan bencana tinggi tanpa reformasi mendalam terhadap pelaku industri ekstraktif. Di Sumatera, narasi kegagalan penegakan menyoroti urgensi UU kehutanan baru, tapi tanpa koordinasi, upaya pencegahan sia-sia. Hukum idealnya jadi katalisator pencegahan, bukan pengganti aksi lapangan.
Akuntabilitas dan Transparansi Donasi
Akuntabilitas hukum lingkungan krusial cegah banjir Sumatera, dengan BNPB menekankan pengawasan ketat agar kerusakan hutan tak picu bencana berulang (BNPB, 2020). Meski regulasi kuat ada, kelemahan penegakan seperti impunitas deforestasi kurangi legitimasi, terutama saat birokrasi hambat transparansi data DAS. Transparansi real-time jadi pengingat urgensi reformasi untuk jejak hukum jangka panjang.
Kelemahan hukum ini memperburuk siklus, karena tanpa sanksi efektif pada penebangan liar, akuntabilitas pudar dan bencana terulang di Sumatera. Sinergi antarlembaga diperlukan, di mana transparansi hukum pulihkan legitimasi negara. Reformasi seperti pelaporan digital akan cegah pengulangan tragedi.
Kelemahan hukum bukan akhir, melainkan peluang reformasi mendalam untuk memutus siklus banjir Sumatera. Langkah pertama adalah memperkuat sanksi pidana dalam UU Kehutanan terhadap illegal logging dan perkebunan sawit ilegal, dengan meningkatkan denda minimal 10 kali lipat dari nilai kerugian ekosistem serta hukuman penjara minimal 10 tahun bagi korporasi pelaku. Reformasi ini menciptakan efek jera nyata, karena saat ini sanksi administratif ringan hanya memutihkan pelanggaran melalui pembebasan biaya.
Integrasi data BNPB ke sistem pengawasan real-time menjadi prioritas utama, memanfaatkan satelit dan sensor IoT untuk memantau deforestasi hulu DAS secara langsung. Data ini harus diakses publik melalui dashboard digital terbuka, memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran secara instan dan memicu respons cepat dari penegak hukum. Pendekatan pencegahan ini terbukti efektif di bencana sebelumnya, di mana pemantauan dini mengurangi dampak banjir hingga 40% di wilayah serupa.
Pemerintah wajib mereformasi birokrasi dengan transparansi digital kondisi DAS, termasuk laporan bulanan interaktif tentang status hutan lindung dan sungai rawan banjir. Komunikasi preventif melalui aplikasi mobile dan media sosial akan mendidik masyarakat tentang risiko deforestasi, sambil mendorong partisipasi warga dalam pengawasan komunitas. Transparansi ini membangun legitimasi negara, mengubah persepsi lamban menjadi proaktif.
Penerapan UU lingkungan transformatif tegas memerlukan revisi komprehensif, mengintegrasikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab mutlak bagi industri ekstraktif seperti sawit. UU baru harus mewajibkan restorasi ekosistem sebagai sanksi wajib, dengan dana reboisasi dari royalti perusahaan, serta moratorium sementara ekspansi lahan hingga pemulihan DAS selesai. Model ini terinspirasi sukses Brasil dalam mengurangi deforestasi Amazon melalui undang-undang serupa.
Penguatan koordinasi antarlembaga melalui Satgas Hukum Lingkungan Nasional yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyatukan BNPB, Polri, dan Kejaksaan dalam operasi terpadu. Setiap provinsi Sumatera wajib bentuk tim lokal dengan wewenang otonom untuk razia harian, didukung anggaran khusus dari APBN. Koordinasi ini pastikan hukum kuat menghentikan siklus bencana, dengan target nol toleransi pelanggaran dalam dua tahun pertama.
Reformasi holistik ini jadikan Sumatera bebas banjir berulang melalui penegakan optimal, dengan evaluasi tahunan independen oleh lembaga seperti KPK untuk audit efektivitas. Pelatihan hakim dan jaksa khusus pidana lingkungan akan percepat proses peradilan, sementara insentif pajak bagi perusahaan ramah lingkungan dorong kepatuhan sukarela. Sinergi hukum kuat dan partisipasi masyarakat akan transformasikan Sumatera menjadi model mitigasi bencana berkelanjutan.
Reformasi hukum lingkungan yang tegas terhadap illegal logging dan konversi lahan sawit di Sumatera bukan hanya kewajiban moral, melainkan imperatif nasional untuk memutus siklus bencana banjir berulang yang telah menelan korban jiwa dan merusak ekosistem hulu DAS. Dengan memperkuat sanksi pidana, integrasi data BNPB real-time, transparansi digital, revisi UU kehutanan transformatif, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi independen, pemerintah dapat mengubah kelemahan sistemik menjadi kekuatan pencegahan berkelanjutan. Pada akhirnya, penegakan hukum optimal akan membebaskan Sumatera dari tragedi yang bisa dicegah, membangun masa depan aman bagi generasi mendatang melalui komitmen politik yang tak tergoyahkan.
Daftar Pustaka
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2020). Pedoman penyaluran bantuan bencana. BNPB.
Fachri, F. K. (2025). Pakar Hukum Lingkungan Ini Sebut Banjir Sumatera Sudah Memenuhi Kriteria Bencana Nasional.
Ichwan, M. (2025). Opini: Bencana Banjir Sumatera dan Mendesaknya UU Kehutanan Baru yang Transformatif.
Parlementaria. (2025). Respons Bencana Dinilai Lambat, Pemerintah Diminta Perkuat Mitigasi.