Dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional: Arah Baru Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Tazki Aziz Kurniawan Baeha, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Syahada Padangsidimpuan
Tanggal 2 Januari 2026 menandai momen bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia: berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari seratus tahun sejak diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1918. Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, tetapi simbol emansipasi hukum bangsa Indonesia dari bayang-bayang kolonialisme.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa implementasi KUHP Nasional ini merupakan hasil proses panjang selama sembilan dekade perdebatan dan penyusunan yang akhirnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berita resmi: Kemenkumham.go.id, 2023). Selama masa transisi dua tahun sejak pengesahan, pemerintah bersama lembaga hukum dan akademisi mempersiapkan sosialisasi, pelatihan aparat penegak hukum, hingga penyusunan aturan pelaksana.
Fenomena ini memunculkan antusiasme sekaligus kegelisahan di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Sebagian melihat KUHP Nasional sebagai wujud kedaulatan hukum Indonesia yang berdaulat dan berkarakter lokal. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan kesiapan aparat, potensi multitafsir, serta sejumlah pasal kontroversial yang dianggap membatasi kebebasan sipil.
Arti dan Perubahan yang Dibawa KUHP Nasional
Secara yuridis, peralihan dari KUHP kolonial ke KUHP Nasional membawa reorientasi mendasar dalam filosofi hukum pidana Indonesia. KUHP kolonial yang diwariskan Belanda dibangun atas asas retributive justice keadilan pembalasan dimana fokus utama adalah menghukum pelaku atas perbuatannya. Sementara itu, KUHP Nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat (Penjelasan UU No. 1 Tahun 2023).
Beberapa perubahan substansial yang menandai arah baru hukum pidana Indonesia antara lain:
- Pengakuan nilai-nilai lokal dan Pancasila sebagai dasar moral hukum pidana (Pasal 1 ayat 3 KUHP).
- Dimasukkannya pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara (Pasal 67-72).
- Penegasan asas ultimum remedium bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir, bukan pertama.
- Kebijakan dekolonisasi hukum, di mana terminologi dan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial Indonesia dihapuskan, termasuk pasal penghinaan terhadap raja Belanda yang dulu masih ada dalam KUHP lama.
- Kodifikasi delik adat dalam Pasal 2, yang mengakui hukum pidana adat sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, KUHP Nasional bukan hanya instrumen hukum baru, tetapi juga manifestasi jati diri hukum bangsa. Prof. Barda Nawawi Arief dalam bukunya “Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Indonesia” (2023) menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini “berpijak pada tanah sendiri” menggabungkan prinsip universal hukum modern dengan nilai-nilai lokal dan moral bangsa.
Refleksi Akademik
Dari perspektif akademik, peralihan ini menyentuh dimensi yang lebih dalam: pertarungan antara kontinuitas dan kedaulatan hukum. Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia ibarat tubuh merdeka dengan jiwa kolonial. Kini, dengan KUHP Nasional, tubuh dan jiwa itu berusaha disatukan.
Namun, perubahan besar ini tidak tanpa konsekuensi. Secara filosofis, KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan antara nilai keadilan moral (moral justice) dan efektivitas sosial hukum (social justice). Misalnya, pengakuan terhadap delik adat adalah bentuk pengakuan terhadap living law, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan: sejauh mana hukum adat dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa melanggar prinsip kepastian hukum nasional?
Selain itu, muncul kekhawatiran tentang pasal-pasal moralitas, seperti larangan kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinaan yang dapat dipidana atas laporan pihak keluarga (Pasal 411 dan 412 KUHP Nasional). Dari sisi nilai, pasal ini berupaya menegakkan moral Pancasila dan norma sosial Indonesia. Namun, dari sisi hak sipil, banyak kalangan seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi dan mengganggu privasi individu (ICJR Report, 2024).
Dari aspek sosial, KUHP Nasional juga menuntut kesiapan luar biasa dari aparat penegak hukum. Sistem hukum pidana kita kini harus menyesuaikan dengan konsep restorative justice, yang lebih menekankan penyelesaian di luar pengadilan dan pemulihan korban. Polri dan Kejaksaan telah mulai melakukan pelatihan dan simulasi penerapan konsep ini sejak 2024 (Kompas.com, 2024). Namun, tantangan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, dan kesenjangan pemahaman antar daerah masih menjadi hambatan serius.
Meski demikian, secara filosofis, KUHP Nasional membawa napas baru dalam perjalanan hukum Indonesia. Ia tidak lagi sekadar alat untuk menghukum, tetapi sarana mendidik dan memperbaiki masyarakat. Di sinilah letak makna terdalamnya: hukum pidana tidak hanya tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga tentang keadilan, kemanusiaan, dan moralitas bangsa.
Catatan Akhir
Perjalanan dari KUHP kolonial menuju KUHP Nasional adalah perjalanan panjang menuju kedaulatan hukum yang berkarakter Indonesia. Ia menandai pergeseran paradigma dari hukum yang lahir dari penjajahan menuju hukum yang tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri.
Namun, hukum tidak akan bermakna tanpa integritas penegak hukum dan kesadaran masyarakat. KUHP Nasional hanya akan menjadi teks mati jika tidak diiringi pembaruan budaya hukum: cara berpikir, menegakkan, dan memaknai hukum dengan keadilan dan empati.
Oleh karena itu, arah baru hukum pidana Indonesia bukan sekadar soal pasal-pasal baru, tetapi soal cara baru dalam memandang keadilan. Sebagaimana pesan klasik dari Prof. Satjipto Rahardjo (2006): “Hukum itu bukan untuk menghukum manusia, melainkan untuk menyejahterakan manusia.”
Kini, dengan KUHP Nasional, Indonesia memiliki peluang besar untuk membuktikan bahwa hukum bisa menjadi wajah kemanusiaan bukan sekadar alat kekuasaan. Maka, tanggung jawab moral kita bersama adalah menjadikan KUHP Nasional bukan hanya produk hukum nasional, tetapi juga cermin jiwa bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan berkeadilan.
Daftar Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Siaran Pers: KUHP Nasional Mulai Berlaku 2 Januari 2026.
Barda Nawawi Arief. (2023). Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Indonesia. FH UNDIP Press.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2024). Analisis Implementasi KUHP Nasional.
Kompas.com. (2024). Polri dan Kejaksaan Mulai Pelatihan Restorative Justice Jelang Penerapan KUHP Nasional. Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia