Fasad fil Ard dan Tanggung Jawab Khalifah: Refleksi Bencana Sumatera Utara dalam Bingkai Ekonomi Syariah

Oleh: Akmal Saidan, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahda Padangsidimpuan

Provinsi Sumatera Utara mengalami rangkaian banjir bandang dan longsor besar sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Berdasarkan pembaruan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera telah menyebabkan sekitar 1.068–1.090 jiwa meninggal dunia, 186–190 orang dinyatakan hilang, serta lebih dari 7.000 orang mengalami luka-luka. Khusus di Sumatera Utara, BNPB mencatat sekitar 366–370 korban jiwa meninggal, lebih dari 2.300 korban luka, sekitar 70–71 orang hilang, serta lebih dari 147.000 rumah mengalami kerusakan, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Bencana ini berdampak pada lebih dari 50 kabupaten/kota, merusak ratusan sekolah, rumah ibadah, jembatan, dan fasilitas umum, serta memaksa lebih dari setengah juta warga mengungsi.

Dalam perspektif Islam, peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam. Al-Qur’an melalui QS. Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat perbuatan manusia. Ketika eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berlebihan dan tidak berkeadilan, maka lahirlah apa yang disebut sebagai fasad fil ard kerusakan di muka bumi.

Sebagai khalifah fil ard (QS. Al-Baqarah: 30), manusia memikul amanah untuk menjaga keseimbangan alam. Pengabaian amanah ini bukan hanya kesalahan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Artikel ini membahas akibat hukum fasad fil ard dalam konteks banjir dan longsor di Sumatera Utara, serta menawarkan solusi ekonomi syariah sebagai jalan pencegahan dan pemulihan.

Fasad fil Ard sebagai Pelanggaran Hukum Syariah

Dalam kajian fiqh lingkungan (fiqh al-bi’ah), fasad fil ard mencakup setiap tindakan ekonomi dan pembangunan yang merusak ekosistem serta membahayakan kehidupan masyarakat. Di Sumatera Utara, kerusakan tersebut tampak dalam berbagai bentuk, seperti deforestasi masif untuk perkebunan, pertambangan ilegal, perusakan daerah aliran sungai, serta alih fungsi lahan tanpa perencanaan ekologis.

Dampak dari praktik ini bersifat sistemik. Hutan yang gundul kehilangan fungsi resapan air, sungai menjadi dangkal, dan tanah menjadi rentan longsor. Ketika hujan ekstrem datang, bencana pun tidak terelakkan. Dalam Islam, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip (la dharar wa la dhirar) tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tindakan yang merusak kemaslahatan umum termasuk kejahatan publik yang dapat dikenakan sanksi ta’zir. Artinya, negara atau penguasa memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman demi mencegah kerusakan yang lebih luas.

Akibat Hukum dan Sanksi Syariah atas Kerusakan Alam

     Akibat hukum fasad fil ard dalam perspektif syariah bersifat multidimensi:

  1. Sanksi spiritual, berupa hilangnya keberkahan hidup dan rezeki. Musibah yang berulang dapat menjadi peringatan agar manusia kembali pada jalan yang benar.
  2. Sanksi sosial dan hukum, berupa denda, ganti rugi (ta’widh mali), pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana yang ditetapkan negara.
  3. Sanksi ekonomi, berupa kerugian besar yang ditanggung masyarakat, seperti rusaknya mata pencaharian, jatuhnya produktivitas, dan meningkatnya kemiskinan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa “merusak lingkungan hukumnya haram”, sehingga setiap aktivitas ekonomi yang terbukti menyebabkan kerusakan alam dan bencana tergolong sebagai pelanggaran syariah.

Kewajiban Khalifah dalam Hukum Ekonomi Syariah

Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menawarkan solusi. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, kewajiban khalifah diwujudkan melalui instrumen-instrumen ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan, antara lain:

  • Zakat produktif, yang tidak hanya digunakan untuk konsumsi, tetapi juga untuk rehabilitasi lingkungan dan pemberdayaan korban bencana.
  • Wakaf produktif, khususnya wakaf lahan dan wakaf tunai untuk hutan lindung, daerah resapan air, serta konservasi alam.
  • Hisbah lingkungan, yaitu mekanisme pengawasan terhadap aktivitas ekonomi agar tidak melanggar prinsip keadilan ekologis.

            Tanpa orientasi ini, ekonomi syariah berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas simbolik.

Solusi Ekonomi Syariah: Pencegahan dan Pemulihan

Ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang bersifat preventif sekaligus kuratif dalam merespons banjir dan longsor akibat kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan dapat dilakukan seperti:

  • Pengembangan wakaf hutan dan lahan gambut yang dikelola secara profesional sebagai kawasan resapan air.
  • Optimalisasi zakat berbasis data untuk program konservasi lingkungan.
  • Serta pembiayaan hijau melalui akad mudharabah dan musyarakah bagi proyek-proyek ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain pencegahan, Ekonomi syariah juga memiliki Stategi dalam pemulihan pascabencana yaitu:

  • Zakat dapat disalurkan kepada korban banjir dan longsor sebagai bentuk pengganti kerugian ekonomi dan perlindungan sosial.
  • Bagi pelaku UMKM terdampak, skema qardh hasan menjadi solusi pembiayaan tanpa riba agar mereka dapat bangkit kembali tanpa beban utang.
  • Di tingkat makro, penerbitan sukuk hijau (Green Sukuk) dapat digunakan untuk mendanai rehabilitasi lingkungan dan infrastruktur publik secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai sistem keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan sosial dan ekologis yang menegaskan peran manusia sebagai khalifah dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan kehidupan.

Banjir dan longsor di Sumatera Utara adalah refleksi nyata dari fasad fil ard yang diabaikan. Islam tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga solusi melalui hukum dan ekonomi syariah. Zakat, wakaf, dan pembiayaan syariah harus diarahkan untuk menjaga lingkungan dan melindungi kehidupan manusia.Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, peran kita bukan sekadar memahami teori, tetapi juga mendorong implementasi nyata. Menjadi khalifah berarti (aktif menjaga bumi), bukan hanya menyaksikan kerusakannya.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rekapitulasi Bencana Banjir dan Longsor Sumatera 2025.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Ibnu Taimiyah. Majmu’ al-Fatawa.

Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Zakat Produktif dan Kemaslahatan Umum.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Data Kerusakan Lingkungan dan Lahan Kritis.

Laporan media nasional dan publikasi kebencanaan Indonesia tahun 2025.