Fintech Syariah di Indonesia: Inovasi Digital, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Konsumen

Oleh: Dermina Dalimunthe, M.H. Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada Padangsidimpuan
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mengubah wajah hubungan hukum dalam sektor jasa keuangan. Di Indonesia, fintech syariah tumbuh sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang cepat, inklusif, dan selaras dengan prinsip syariah. Model bisnis seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah, pembayaran digital syariah, dan pembiayaan berbasis akad Islam memperluas akses keuangan, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau perbankan.
Dari sudut pandang hukum perdata, fintech syariah menghadirkan bentuk perikatan baru yang berbasis teknologi digital. Hubungan hukum tidak lagi dibangun melalui perjanjian tertulis konvensional, melainkan melalui kontrak elektronik yang disepakati secara daring. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya terkait keabsahan perjanjian, perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Masalah utama yang muncul adalah belum adanya regulasi fintech syariah yang komprehensif dan terintegrasi. Saat ini, pengaturannya masih tersebar dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, berbagai POJK, serta fatwa DSN-MUI. Fragmentasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama hukum perdata. Oleh karena itu, pembahasan fintech syariah perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Kerangka Regulasi: Antara Hukum Positif dan Prinsip Syariah
UU Perbankan Syariah merupakan fondasi normatif bagi seluruh kegiatan keuangan syariah di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berlandaskan prinsip syariah yang ditetapkan melalui fatwa DSN-MUI. Walaupun belum mengatur fintech secara eksplisit, norma-normanya tetap relevan, terutama terkait prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan nasabah.
Dalam perspektif hukum perdata, UU ini mempertegas penerapan asas kebebasan berkontrak yang dibatasi. Artinya, para pihak bebas membuat perjanjian, tetapi substansi akad tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kontrak digital fintech syariah tetap tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian.
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 menjadi payung utama pengaturan fintech di Indonesia. POJK ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, mekanisme operasional, serta perlindungan pengguna. Bagi fintech syariah, POJK ini dilengkapi dengan kewajiban kepatuhan terhadap prinsip syariah dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
Namun secara yuridis, POJK ini masih bersifat umum dan belum mengakomodasi karakteristik khusus akad syariah. Misalnya, pengaturan mengenai pembagian risiko (risk sharing) yang menjadi ciri pembiayaan syariah belum diatur secara rinci. Akibatnya, perlindungan konsumen syariah masih sangat bergantung pada kebijakan internal penyelenggara.
Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 memberikan legitimasi syariah bagi praktik fintech syariah. Fatwa ini mengatur jenis akad yang dapat digunakan serta prinsip umum operasional. Dalam praktik hukum perdata Indonesia, fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai sumber hukum materiil, yang menjadi rujukan substansi perjanjian.
Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan integrasi fatwa ke dalam regulasi positif agar perlindungan konsumen tidak hanya bersifat moral, tetapi juga yuridis.
Tantangan Implementasi dari Perspektif Hukum Perdata
Kontrak digital merupakan inti hubungan hukum fintech syariah. Walaupun diakui secara hukum, tantangan utamanya adalah ketimpangan posisi tawar antara penyelenggara dan konsumen. Klausula baku yang panjang dan kompleks berpotensi melanggar asas keadilan dan itikad baik dalam hukum perdata.
Jika konsumen tidak memahami isi akad, maka unsur “kesepakatan” dapat dipersoalkan. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai bagian dari asas keseimbangan dalam perjanjian.
Sengketa fintech syariah masih cenderung diselesaikan melalui mekanisme konvensional. Padahal, karakter transaksi digital menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien. Alternatif seperti online dispute resolution (ODR) dan arbitrase syariah perlu diperkuat secara normatif.
Pengawasan fintech syariah melibatkan OJK dan Dewan Pengawas Syariah. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa pengawasan tidak hanya administratif, tetapi juga substantif, termasuk menilai keadilan akad dan perlindungan konsumen.
Yurisprudensi: Arah Penafsiran Pengadilan
Beberapa putusan pengadilan terkait fintech menunjukkan kecenderungan hakim menggunakan prinsip umum hukum perdata untuk melindungi konsumen. Dalam berbagai sengketa pinjaman berbasis teknologi (peer to peer lending), pengadilan menilai bahwa hubungan hukum antara penyelenggara, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tetap merupakan hubungan perikatan, sehingga pelaksanannya harus tunduk pada asas keadilan, kepatutan, dan itikad baik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara citizen lawsuit terkait pinjaman online menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Meskipun kasus tersebut tidak spesifik syariah, prinsip hukumnya relevan: regulator dapat dimintai pertanggungjawaban jika lalai melindungi konsumen. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa penguatan regulasi dan pengawasan fintech, termasuk fintech syariah, adalah sebuah keharusan guna menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi kosumen,
Fintech Syariah dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah
Pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah memberikan dasar filosofis yang kokoh bagi regulasi fintech syariah, dengan menekankan tujuan-tujuan universal syariah dalam melindungi kemaslahatan manusia. Dalam konteks ini, ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) menjadi prinsip sentral yang menuntut adanya regulasi yang ketat untuk mencegah kerugian konsumen akibat praktik tidak adil, manipulasi informasi, atau ketidaktransparanan produk. Regulasi tersebut harus mampu menciptakan lingkungan digital yang aman, di mana aset pengguna terlindungi dari risiko penipuan, eksploitasi, atau ketidakpastian yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan Islam.
Selanjutnya, prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam fintech syariah sejalan dengan asas perlindungan dalam hukum perdata konvensional, yang mengedepankan itikad baik dan tanggung jawab para pihak. Pendekatan maqāṣid memperkuat hal ini dengan menanamkan nilai etik syariah ke dalam kerangka regulasi, sehingga mekanisme seperti due diligence, manajemen risiko, dan transparansi kontrak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawan moral untuk mencegah mafsadah (kerusakan). Keseimbangan antara kemudahan akses layanan keuangan dan kehati-hatian operasional menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi semua pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah ini memperkaya hukum perdata dengan menyuntikkan nilai-nilai etik yang relevan dalam era digital. Dengan mengintegrasikan tujuan perlindungan harta, jiwa, akal, keturunan, dan agama ke dalam desain regulasi, fintech syariah tidak hanya sekadar mematuhi aturan formal, tetapi juga aktif membangun ekosistem keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Hal ini menciptakan sinergi antara kemajuan teknologi dan tanggung jawan sosial, sehingga fintech syariah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang selaras dengan semangat syariah. Dengan demikian, penguatan regulasi menjadi pilar utama dalam memastikan masa depan fintech syariah yang sehat dan berkelanjutan. Langkah-langkah konkret yang mendesak untuk diwujudkan antara lain pembuatan payung hukum khusus yang mengintegrasikan hukum perdata, regulasi keuangan, dan prinsip syariah secara komprehensif. Selain itu, perlu dibangun mekanisme penyelesaian sengketa yang andal, berbasis digital dan syariah, serta penguatan literasi hukum dan digital syariah bagi konsumen agar mereka dapat berpartisipasi dengan sadar akan hak dan kewajibannya.
Penutup
Pada akhirnya, fintech syariah bukan sekadar inovasi finansial, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penguatan regulasi yang holistik merupakan sebuah keniscayaan, bukan lagi pilihan. Upaya ini merupakan keharusan yuridis dan etis untuk melindungi konsumen, menciptakan kepastian hukum, serta menjamin bahwa kemajuan teknologi finansial benar-benar membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Masa depan fintech syariah yang etis dan kuat dimulai dari fondasi regulasi yang kokoh hari ini.
Daftar Pustaka
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. DSN-MUI, Jakarta, 2018.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta, 2016, OJK.
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia, 2008.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.
Sjahdeini, S. R., Perbankan Syariah, Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2014.