HMPS Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sukses Gelar Webinar Internasional Bahas Masa Depan Smart Contract
Padangsidimpuan – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, berhasil menyelenggarakan Webinar Internasional dengan tema “Smart Contracts: Legal Aspects, Regulation, and Future Challenges”. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Malaysia dan Indonesia ini berlangsung sukses pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Auditorium Kampus setempat dan diikuti secara daring oleh lebih dari 500 peserta.
Webinar internasional ini menandai komitmen HMPS Prodi Hukum Ekonomi Syariah dalam menghadirkan ruang diskusi ilmiah bertaraf global guna memperluas wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum dan teknologi modern, khususnya dalam perspektif ekonomi syariah.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Fatahudddin Aziz Siregar, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya mengapresiasi HMPS Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang telah berinisiatif menyelenggarakan webinar bertaraf internasional. Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah memiliki tanggung jawab moral untuk memadukan nilai-nilai syariah dengan kemajuan teknologi, agar hukum Islam dapat diterapkan secara kontekstual dalam sistem ekonomi modern,” tegas Prof. Fatahudddin.
Beliau juga berpesan agar kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang menambah wawasan, tetapi juga memotivasi peserta untuk terus belajar, berinovasi, dan memperkuat keilmuan hukum syariah dalam menghadapi tantangan era digital.
Pemaparan Materi dari Perspektif Global dan Lokal
Sesi pemaparan materi menghadirkan dua narasumber kompeten. Narasumber pertama, Muhammad Ariful Maarif, BBA., MSc., seorang alumni dan praktisi dari Malaysia, membawakan materi bertajuk “Legal Aspects and Implementation of Smart Contracts in Global Perspective.”
Dalam pemaparannya, Ariful menjelaskan konsep dasar, sejarah, dan penerapan smart contract di berbagai negara. “Sinkronisasi regulasi antara hukum nasional dan internasional merupakan hal krusial dalam implementasi kontrak cerdas berbasis blockchain,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memahami aspek hukum digital dalam sistem keuangan syariah global.
Narasumber kedua, Dr. Habibi, SH.,M.Hum., dari Indonesia, memaparkan materi berjudul “Regulatory Challenges of Smart Contracts in the Indonesian Legal System.” Dr. Habibi menguraikan tantangan regulasi di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir konsep smart contract.
“Diperlukan kajian hukum Islam yang mendalam untuk menyusun regulasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menghadapi fenomena smart contract ini,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung sangat interaktif, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang diwakili oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri. Pertanyaan-pertanyaan kritis mengalir baik secara langsung di auditorium maupun melalui kolom chat bagi peserta daring.
Komitmen untuk Terus Berkontribusi pada Ilmu Pengetahuan
Sebelumnya, Ketua Panitia Webinar, Ahmad Riadi, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas terselenggaranya acara ini. “Webinar internasional ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai isu-isu aktual di bidang Hukum Ekonomi Syariah, khususnya di era digitalisasi,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Ariful Maarif yang juga sebagai narasumber menyampaikan kegembiraannya dapat berpartisipasi dalam acara tersebut. “Saya merasa sangat senang dan terhormat bisa berpartisipasi dalam forum ini. Acara ini menjadi platform penting untuk saling belajar, bertukar ide, dan memperkuat kolaborasi lintas negara, khususnya antara Indonesia dan Malaysia,” tuturnya.
Kegiatan yang diikuti secara luring oleh 367 peserta dan daring oleh 104 peserta ini resmi ditutup dengan sesi dokumentasi dan doa. Ketua HMPS Hukum Ekonomi Syariah periode 2025-2026, Fahmi Syukur Siregar, menyampaikan harapan ke depan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti hanya pada satu kali webinar. Semoga HMPS HES dapat terus menjadi wadah untuk memperluas pengetahuan, membangun jejaring internasional, dan mengembangkan inovasi di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Ilmu yang didapat hari ini dapat diaplikasikan dalam studi, penelitian, maupun praktik profesional,” pungkas Fahmi.
Kegiatan Webinar Internasional ini tidak hanya berhasil memberikan pemahaman komprehensif tentang aspek hukum dan regulasi smart contract, tetapi juga menjadi jembatan awal dalam memperluas jejaring akademik internasional bagi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.


