VISI, MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
Visi:
“Mengembangkan keilmuan di bidang Hukum Tata Negara berparadigma Teoantropoekosentris dalam menghasilkan lulusan yang Profesional dan Moderat di Asia Tenggara Tahun 2033”
Misi :
- Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian, Sosial Keagamaan, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
- Membentuk lulusan yang moderat, memiliki kemampuan akademik, profesi yang kompetitif dalam bidang Hukum Tata Negara.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran berbasis Teoantropoekosentris (al-Ilahiyah al-insaniyah al-kauniyah) dalam bidang Hukum Tata Negara.
- Mengmbangkan Penelitian dalam bidang Hukum Tata Negara dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
- Melakukan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis Teoantropoekosentris.
Tujuan
- Mewujudkan Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu yang baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Tekhnologi Informasi dan Komunikasi.
- Mewujudkan kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
- Menghasilkan Lulusan yang moderat, memiliki kemampuan akademik, profesi yang kompetitif dalam bidang dalam bidang Hukum Tata Negara.
- Mewujudkan pendidikan dan pengajaran berbasis Teoantropoekosentris (al-Ilahiyah al-Insaniyah al-kauniyah) dalam bidang Hukum Tata Negara.
- Mewujudkan Penelitian dalam Bidang Hukum Tata Negara dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
- Mewujudkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis Teoantropoekosentris.
Profil Lulusan:
Profesi Utama
(a) Legal Drafter
(b) Advokad
Profesi Pendukung : Penggiat Hukum
Lainnya
(a) Aparatur Negara
(b) Pelaku Bisnis Syariah