Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan di Sumatera Utara

Oleh: Khoirul Ihsan, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan

Alih fungsi lahan merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika perubahan peruntukan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang berkelanjutan dan mengabaikan aspek lingkungan, dampak negatif yang ditimbulkan justru lebih besar dibandingkan manfaatnya. Di Provinsi Sumatera Utara, alih fungsi lahan hutan, kawasan resapan air, dan lahan pertanian menjadi area perkebunan skala besar, permukiman, serta proyek infrastruktur telah memicu berbagai bentuk kerusakan lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, penurunan kualitas tanah dan air, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Padahal, secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dalam melindungi lingkungan hidup, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Realitas di lapangan, khususnya di Sumatera Utara, memperlihatkan bahwa ketentuan hukum tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara efektif.

Dalam perspektif hukum, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan juga persoalan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum agar pemanfaatan lahan tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan, serta dominasi kepentingan ekonomi sering kali menjadi faktor utama yang memperparah kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, artikel opini hukum ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan di Sumatera Utara dengan menempatkan hukum sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan. Pembahasan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas serta memperkuat peran negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kerangka Hukum Perlindungan Lingkungan

Negara Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk menangani kerusakan lingkungan, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU ini menetapkan prinsip bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan wajib dilakukan dengan berhati-hati dan bertanggung jawab. Bahkan, dalam banyak kasus kerusakan serius, hukum mengenal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability): artinya pihak yang menyebabkan kerusakan bertanggung jawab tanpa harus dibuktikan kesengajaannya.

Selain itu, hukum tata ruang di Indonesia juga mensyaratkan pengelolaan dan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perubahan fungsi lahan tanpa izin yang tepat merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan ekologis dan sosial.

Alih Fungsi Lahan Kendala Ekologis yang Nyata

Alih fungsi lahan adalah perubahan penggunaan ruang dari fungsi ekologis atau konservasi menjadi fungsi lain seperti perkebunan, tambang, atau pembangunan. Di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, lahan yang seharusnya berperan sebagai daerah resapan air, habitat flora-fauna, dan penyangga ekosistem telah banyak diubah demi kegiatan ekonomi. Akibatnya, kemampuan tanah untuk menyerap air menurun drastis, sehingga ketika musim hujan datang, bencana seperti banjir dan tanah longsor menjadi lebih sering terjadi

Di beberapa lokasi seperti Kawasan Mangrove di Langkat Timur Laut, perubahan fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan sawit telah menyebabkan degradasi habitat penting. Hal ini bukan sekadar perubahan visual, tetapi berdampak pada fungsi ekologis penting seperti penahan erosi dan penyimpan karbon.

Tanggung Jawab Negara

Secara teoritis dan normatif, negara memiliki dua tugas utama dalam perlindungan lingkungan. Negara wajib membuat kebijakan dan aturan yang mengatur penggunaan ruang dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ini termasuk menolak atau mencabut izin yang tidak mempertimbangkan dampak ekologis.

Ketika terjadi kerusakan akibat kegiatan manusia, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak pelaku — baik individu, korporasi, maupun pejabat yang memberi izin tanpa kajian yang tepat. Termasuk di sini adalah memastikan adanya pengembalian kondisi lingkungan seperti semula atau pemberian kompensasi dampak ekologis.

Beberapa pakar hukum bahkan menegaskan bahwa apabila negara tidak mampu menjalankan fungsi ini secara efektif, maka negara sendiri telah “gagal” memenuhi kewajiban konstitusionalnya, sehingga kerusakan lingkungan yang timbul juga merupakan tanggung jawab negara.

Kerusakan lingkungan bukan hanya soal angka hektar yang hilang atau statistik banjir. Ini menyangkut kehidupan masyarakat dari petani yang kehilangan akses air bersih hingga komunitas pesisir yang semakin rentan terhadap gelombang besar dan perubahan iklim. Jika kerusakan tidak segera ditanggulangi, kerugian sosial dan ekonomi akan semakin besar.

Selain itu, bila negara gagal menegakkan hukum lingkungan secara tegas, hal ini akan memberi sinyal buruk bahwa eksploitasi alam demi keuntungan sesaat bisa terus berlangsung. Akibatnya, generasi masa depan mewarisi bumi yang rusak dan tidak berdaya.

Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan di Sumatera Utara bukan hanya tragedi ekologis, tetapi juga masalah hukum yang harus dijawab secara nyata. Negara, melalui aturan, penegakan hukum, dan kebijakan yang berpihak pada kelestarian. bertanggung jawab menjaga bumi ini tetap lestari bagi seluruh rakyatnya. Ketika hukum hanya menjadi tulisan di kertas tanpa implementasi tegas, maka hak hidup generasi mendatang pun menjadi taruhannya.