Ketika Uang Lebih Didengar Dari Jeritan Rakyat : Ada Apa Dengan Penegakan Hukum Kita?

Oleh: Efrida Yanti, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan
Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin sering menyaksikan potret penegakan hukum yang terasa timpang. Kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil diproses dengan cepat dan tegas, sementara perkara yang menyeret pemilik modal besar justru berlarut-larut, bahkan tak jarang berakhir tanpa kejelasan. Fenomena ini memunculkan persepsi kuat bahwa suara uang lebih nyaring dibandingkan jeritan rakyat. Ketika hukum tampak mudah digerakkan oleh kekuatan ekonomi, keadilan kehilangan maknanya sebagai hak setiap warga negara.
Kondisi tersebut bukan sekadar isu persepsi, melainkan masalah serius dalam negara hukum. Jika keadilan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan, melainkan berubah menjadi instrumen ketimpangan sosial. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: ada apa dengan penegakan hukum kita?
Secara konstitusional, Indonesia telah meletakkan prinsip hukum yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
Selain itu, asas equality before the law merupakan prinsip universal dalam sistem hukum modern. Kekuasaan kehakiman pun ditegaskan harus merdeka dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya status sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Namun, jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan justru semakin terasa lebar.
Dalam praktiknya, tidak sedikit perkara menunjukkan wajah hukum yang tidak netral. Kasus pencurian dengan nomial kecil yang dilakukan oleh masyarakat miskin sering berujung pada hukuman pidana. Kisah seorang nenek miskin yang terlibat pencurin singkong beberapa waktu lalu (cekfakta.com), sementara perbuatan pidana kejahatan yang merugikan kepentingan publik justru berakhir dengan vonis ringan atau proses hukum yang berlarut-larut. Tidak jarang pula publik menyaksikan tersangka dari kalangan elit yang mendapatkan perlakuan istimewa, mulai dari penahanan yang ditangguhkan hingga fasilitas hukum yang jauh lebih baik, misalnya dalam kasus Harvey Muis yang diliput media beberapa waktu yang lalu (Kompas.com)
Di sisi lain, masyarakat kecil sering kali berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Ketidakmampuan membayar penasihat hukum membuat posisi mereka semakin lemah di hadapan aparat penegak hukum. Fakta-fakta ini memperkuat anggapan bahwa uang dan kekuasaan memiliki peran besar dalam menentukan arah sebuah perkara.
Ketimpangan penegakan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari relasi antara hukum dan kekuasaan. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berinteraksi dengan struktur sosial, ekonomi, dan politik. Ketika kekuatan ekonomi mendominasi ruang-ruang strategis, hukum berpotensi kehilangan independensinya.
Masalah lainnya terletak pada budaya hukum. Aparat penegak hukum sering kali terjebak pada pendekatan formalistik dan prosedural, tanpa keberanian menegakkan keadilan substantif. Di sinilah uang menjadi “bahasa” yang lebih didengar dibandingkan suara korban atau kepentingan publik. Praktik transaksional, baik yang bersifat langsung maupun terselubung, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Lebih jauh, ketimpangan ini menciptakan efek domino. Ketika rakyat kecil merasa hukum tidak berpihak, mereka kehilangan kepercayaan terhadap negara. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana penyelesaian konflik, melainkan sebagai ancaman. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi stabilitas sosial dan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Penegakan hukum yang lebih peka terhadap uang dibandingkan jeritan rakyat merupakan sinyal krisis keadilan. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum tunduk pada kekuatan ekonomi, karena keadilan yang dapat dibeli bukanlah keadilan, melainkan privilese.
Sudah saatnya penegakan hukum dikembalikan pada prinsip dasarnya: persamaan di hadapan hukum dan keberpihakan pada keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus berani berdiri independen, sementara negara wajib memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa pembenahan serius, hukum akan terus kehilangan wibawanya, dan jeritan rakyat akan semakin tenggelam di tengah gemuruh kekuasaan dan uang.