Padangsidimpuan, 20 November 2024 – Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Mediator Non-Hakim dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Gedung Fakultas. LKBH ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, sekaligus menjadi pelopor perubahan dalam dunia bantuan hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran LKBH merupakan wujud nyata komitmen fakultas untuk memperkuat perannya di tengah masyarakat.
“LKBH ini bukan hanya sekadar unit kerja, tetapi sebuah lembaga strategis yang akan menjadi wajah Fakultas Syariah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami percaya, dengan semangat pengabdian yang kuat dan dukungan penuh dari sivitas akademika, LKBH akan menjadi katalisator perubahan di bidang hukum, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas,” ujar Prof. Fatahuddin.
Pengukuhan pengurus LKBH ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Nomor 633 Tahun 2024. Dengan struktur organisasi yang solid, LKBH dipimpin oleh Adi Syahputra Sirait, M.H.I, sebagai Direktur, didampingi Risalan Basri Harahap, M.A sebagai Wakil Direktur, serta sejumlah pengurus dari berbagai divisi.
Dalam pernyataannya, Adi Syahputra Sirait mengungkapkan visi besar LKBH untuk tidak hanya menjadi lembaga bantuan hukum, tetapi juga agen perubahan yang membawa pengaruh positif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran LKBH dirasakan nyata, baik oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum maupun dalam upaya penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kami siap menjadi mitra masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak dalam mendorong perubahan menuju keadilan yang lebih inklusif,” jelas Adi.
LKBH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada akan memberikan layanan bantuan hukum yang meliputi konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi. Selain itu, lembaga ini juga berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui digitalisasi layanan hukum, sehingga masyarakat dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan hadirnya LKBH, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mencetak akademisi, tetapi juga menciptakan solusi nyata bagi masyarakat. LKBH ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan di bidang hukum, menjunjung tinggi nilai keadilan, dan menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan.
Kini, dengan lembaga yang resmi berdiri dan pengurus yang telah dikukuhkan, LKBH siap melangkah maju, membantu masyarakat, dan menciptakan perubahan nyata untuk masa depan hukum yang lebih baik.
Kontributor : Ridwan Ansori