Sejalan dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 Tanggal 21 Maret 1997 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 1997 serta Nomor 333 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negari (STAIN), maka Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang Padangsidimpuan berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan yang terdiri dari 3 (tiga) jurusan yaitu Tarbiyah, Syariah dan Dakwah. Adapun kepemimpinan Jurusan Syariah STAIN Padangsidimpuan ini berjalan lebih kurang 16 ( enam belas ) tahun dibawah pimpinan (Ketua Jurusan), Drs. Syafri Gunawan, M.Ag., tahun (1997 – 2002), Dra. Asnah, M.A., tahun (2002 – 2006), Kholidah, M.Ag., tahun (2006 – 2010), dan Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., tahun (2010 – 2014).
Akhirnya dipenghujung tahun 2013, atas komitmen dan usaha sungguh sungguh Ketua STAIN Padangsidimpuan, Dr. H. Ibrahim Siregar M.C.L., (sekarang masih menjabat sebagai Rektor IAIN Padangsidimpuan) bersama seluruh civitas akademikanya, STAIN Padangsidimpuan beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2013 tentang Perubahan Status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Dan selanjutnya sesuai dengan yang tertuang dalam Organisasi Tata Kerja IAIN Padangsidimpuan, Jurusan Syariah STAIN Padangsidimpuan berubah nama menjadi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Sebagai Pimpinan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan sampai sekarang yakni; (Dekan) Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., tahun (2014 – 2017), Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag. tahun ( 2017 – 2021).
Pada awal beralih status terdiri dari 2 jurusan yakni Jurusan Ahwal as-Syahsyiyah dan Hukum Ekonomi Syariah. Dan dengan perkembangan yang ada sekarang ini Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sudah mempunyai 5 Jurusan/Prodi yakni : Jurusan/Prodi Ahwal as-Syahsyiyah, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana Islam dan Ilmu Alquran Tafsir.
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, yang mengkhususkan pengkajiannya dalam bidang Hukum Islam dan Alquran Tafsir, telah memberikan kontribusi positif dan sumbangan strategis dalam pengembangan masyarakat, bangsa dan negara, khususnya di wilayah ini. Namun demikian, ini tidak berarti Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan harus berpuas diri dan menempatkan dirinya laksana menara gading, tetapi mesti membina dan mengembangkan diri hingga bisa menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dan sumber kepeloporan (source of pioneerhip). Upaya pembinaan dan pengembangan harus diwujudkan antara lain dengan memantapkan visi, memperteguh misi serta memperkuat sarana dan prasarana, dan peningkatan status akreditasi.