Sengketa Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Oleh: Rifky Abror, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syahada Padangsidimpuan
Ekonomi syariah di Indonesia berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah. Perkembangan ini ditandai dengan bertambahnya jumlah bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Namun demikian, dalam praktiknya sering terjadi sengketa antara lembaga keuangan syariah dan nasabah, khususnya dalam pembiayaan murabahah.
Murabahah merupakan akad jual beli dengan penegasan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh para pihak. Dalam praktik perbankan syariah, murabahah sering digunakan karena dianggap sederhana dan memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, penerapan murabahah tidak jarang menimbulkan permasalahan, terutama terkait wanprestasi dan pengenaan denda keterlambatan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas kasus nyata sengketa pembiayaan murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama, dengan fokus pada kesesuaian penerapan akad dan sanksi keterlambatan dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Konsep Murabahah dalam Hukum Ekonomi Syariah
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga perolehan barang dan keuntungan yang disepakati bersama pembeli. Akad ini diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat akad, serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah digunakan sebagai dasar pembiayaan dengan mekanisme jual beli antara bank dan nasabah. Bank syariah terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Pembayaran atas transaksi tersebut dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pola ini memberikan kepastian hukum terkait besaran kewajiban nasabah sejak awal akad.
Meskipun demikian, penerapan murabahah dalam praktik sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah. Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan sanksi atau denda keterlambatan yang berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap konsep murabahah agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan utama hukum ekonomi syariah, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.
Dalam hukum positif Indonesia, murabahah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap transaksi syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa kegiatan usaha perbankan syariah wajib berlandaskan prinsip syariah sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, fatwa DSN-MUI memiliki kedudukan penting sebagai rujukan normatif dalam menentukan keabsahan akad murabahah dan mekanisme pelaksanaannya dalam praktik perbankan syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) turut memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan akad murabahah, termasuk hak dan kewajiban para pihak serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. Keberadaan KHES berfungsi untuk menjembatani prinsip-prinsip syariah dengan sistem hukum nasional, sehingga penerapan murabahah tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam penyelesaiannya melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Kasus Sengketa Murabahah
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan murabahah antara seorang nasabah dan bank syariah untuk pembelian kendaraan bermotor. Nasjabah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran karena kesulitan ekonomi. Bank kemudian mengenakan denda keterlambatan sesuai dengan klausul akad.
Nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan alasan bahwa denda keterlambatan tersebut bertentangan dengan prinsip syariah karena menyerupai bunga. Sengketa ini kemudian diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama berdasarkan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, majelis hakim terlebih dahulu menilai keabsahan akad murabahah yang telah disepakati oleh para pihak. Penilaian ini mencakup pemenuhan rukun dan syarat akad, kesesuaian isi perjanjian dengan prinsip syariah, serta adanya kesepakatan para pihak tanpa unsur paksaan. Selain itu, hakim juga menelaah klausul denda keterlambatan yang tercantum dalam akad untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum ekonomi syariah.
Selanjutnya, hakim mempertimbangkan dasar hukum penerapan denda keterlambatan dengan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sanksi yang dikenakan tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi bank, melainkan sebagai bentuk pendisiplinan nasabah. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dan nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Analisis Putusan dan Prinsip Syariah
Hakim dalam perkara ini mempertimbangkan keabsahan akad murabahah dan penerapan sanksi keterlambatan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, denda keterlambatan diperbolehkan sebagai bentuk ta’zir, dengan ketentuan hasil denda tidak menjadi pendapatan bank dan disalurkan untuk kepentingan sosial. Pertimbangan hakim tersebut menunjukkan bahwa penerapan fatwa DSN-MUI memiliki peran penting dalam menilai kesesuaian praktik perbankan syariah dengan prinsip syariah. Hakim tidak hanya berpegang pada ketentuan perjanjian yang dibuat para pihak, tetapi juga menilai substansi penerapan sanksi keterlambatan agar tidak menyimpang dari tujuan syariah (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga keadilan dan menghindari unsur riba.
Putusan ini menegaskan bahwa denda keterlambatan dalam pembiayaan murabahah hanya dibenarkan sepanjang bersifat edukatif dan preventif, bukan sebagai sarana komersialisasi. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah wajib memastikan bahwa pengelolaan dana hasil denda dilakukan secara transparan dan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah.
Putusan pengadilan menegaskan bahwa akad murabahah yang dibuat para pihak sah secara hukum. Namun, bank wajib menerapkan denda keterlambatan sesuai dengan prinsip syariah agar tidak melanggar asas keadilan dan kemaslahatan. Putusan tersebut sekaligus meneguhkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak hanya diukur dari keabsahan akad, tetapi juga dari cara akad tersebut dilaksanakan dalam praktik. Oleh karena itu, bank syariah dituntut untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap pembiayaan, sehingga tujuan hukum ekonomi syariah sebagai instrumen perlindungan bagi para pihak dapat terwujud secara optimal.
Sengketa pembiayaan murabahah merupakan salah satu bentuk perkara ekonomi syariah yang sering terjadi di Indonesia. Penyelesaian sengketa tersebut harus memperhatikan hukum positif dan prinsip syariah secara seimbang. Penerapan denda keterlambatan diperbolehkan sepanjang tidak bersifat komersial dan tidak merugikan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. S. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. RajaGrafindo Persada.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. https://dsnmui.or.id
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2008). Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. https://www.peraturan.go.id