Praktik Sidang Semu Klinis Hukum FASIH adalah ruang Mahasiswa FASIH untuk melakukan pelatihan dan simulasi (Peradilan Semu/ Mootcourt) atas persidangan, yang berupa bagian matakuliah serta persiapan atas perlombaan Peradilan Semu di tingkat nasional dan internasional.
Praktik Sidang Semu, wajib diikuti bagi mahasiswa semester 5 dan 7 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, dengan waktu terjadwal, serta didampingi oleh masing-masing pembimbing dari para Praktisi Hukum.
- Mahasiswa Hukum Pidana Islam dengan Pembimbing Bapak. Adv. Habib Khirzin, S.H.
- Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dengan Pembimbing Bapak. Adv. Bandaharo Saifuddin, M.H
- Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dengan Pembimbing Bapak. Adv. Tohiruddin Siregar, M.H
- Mahasiswa Hukum Tata Negara dengan Pembimbing Bapak. Adv. Agus Anwar Pahutar, M.H
Praktik Sidang Semu berguna untuk membekali skill mahasiswa terkait praktek sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan keabsahan surat-surat, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawab-menjawab (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pihak yang tidak puas.
Dalam praktek persidangan tersebut, mahasiswa berperan menjadi Hakim, Panitera, Pihak Tergugat, Pihak Penggugat, Kuasa Hukum (Pengacara), Jaksa, dan Saksi-saksi. Perkara yang diperankan terkait perkara perdata, perkara pidana, dan perkara peradilan agama.
Melalui Praktik Sidang Semu Klinis Hukum FASIH, diharapkan mahasiswa dapat mengimplementasikan teori yang didapatkan, serta mahasiswa terbiasa dengan suasana peradilan. Sehingga nantinya mahasiswa dapat menjadi praktisi hukum yang handal.
Kontributor : Dara