LKBH FASIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Laksanakan Penandatanganan Surat Kuasa dengan Klien

Padangsidimpuan – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan penandatanganan surat kuasa dengan klien yang dilaksanakan di kantor LKBH FASIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi LKBH sebagai lembaga yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Penandatanganan surat kuasa dilakukan sebagai dasar hukum bagi LKBH untuk memberikan pendampingan dan penanganan perkara yang dihadapi oleh klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LKBH FASIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menyampaikan bahwa penandatanganan surat kuasa merupakan tahapan penting dalam proses pemberian bantuan hukum. Dengan adanya surat kuasa tersebut, tim pendamping hukum memiliki kewenangan untuk mewakili dan mendampingi klien dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“LKBH FASIH berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan. Melalui pendampingan ini, kami berharap dapat membantu masyarakat memperoleh hak-haknya serta mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan peran akademik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran LKBH diharapkan mampu menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum.

Klien yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh LKBH FASIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum di lingkungan perguruan tinggi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum yang terpercaya.

Melalui kegiatan penandatanganan surat kuasa ini, LKBH FASIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan hukum yang responsif, edukatif, dan berpihak pada prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.