Klinis Hukum FASIH: Wadah Pengembangan Kompetensi Mahasiswa melalui Praktik Peradilan Semu
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) terus berkomitmen meningkatkan kompetensi akademik dan keterampilan praktis mahasiswa melalui berbagai kegiatan unggulan. Salah satu program yang secara konsisten dilaksanakan adalah Klinis Hukum, sebuah kegiatan pengembangan kemampuan mahasiswa dalam memahami dan mempraktikkan proses peradilan melalui metode peradilan semu (moot court).
Kegiatan Klinis Hukum dilaksanakan pada setiap semester secara terpisah dari proses pembelajaran mata kuliah reguler. Program ini dirancang sebagai ruang praktik bagi mahasiswa agar tidak hanya memahami teori hukum di dalam kelas, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam simulasi proses persidangan yang menyerupai praktik peradilan secara nyata.
Klinis Hukum diikuti oleh mahasiswa dari empat program studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yaitu Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Pidana Islam (HPI). Setiap program studi memperoleh pendampingan dari praktisi hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya masing-masing.
Adapun pembimbing Klinis Hukum pada masing-masing program studi adalah:
- Prodi HKI: Bapak Adv. Tohiruddin, S.H.I., M.H., CPM.
- Prodi HES: Bapak Adv. Bandaharo Saifuddin, S.H., M.H.
- Prodi HTN: Bapak Adv. Dr. Agus Anwar Pahutar, S.H.I., M.H.
- Prodi HPI: Bapak Adv. Habin Khirzin, S.H., CPM.
Dalam proses pelaksanaannya, mahasiswa diajak untuk memahami tahapan persidangan sekaligus memperagakan berbagai peran praktisi hukum. Mahasiswa dapat berlatih menjadi hakim, advokat, jaksa, panitera, para pihak dalam perkara, maupun peran lain yang berkaitan dengan proses persidangan sesuai dengan karakteristik dan bidang konsentrasi masing-masing program studi.
Melalui praktik tersebut, mahasiswa tidak hanya dituntut memahami substansi hukum, tetapi juga dilatih untuk membangun kemampuan analisis perkara, penyusunan argumentasi hukum, komunikasi persuasif, etika profesi, kerja sama tim, serta keberanian berbicara di depan forum persidangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengenal suasana dan mekanisme dunia peradilan sejak masih berada di bangku perkuliahan. Dengan pendampingan langsung dari para praktisi, mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana strategi argumentasi dibangun, serta bagaimana setiap aktor hukum menjalankan perannya dalam proses penyelesaian perkara.
Sebagai salah satu kegiatan unggulan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Klinis Hukum diharapkan mampu menjadi jembatan antara penguasaan teori dan keterampilan praktik. Kegiatan ini sekaligus memperkuat orientasi pendidikan FASIH dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang baik, tetapi juga siap menghadapi dinamika profesi hukum di tengah masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Klinis Hukum secara berkelanjutan, FASIH berupaya membentuk mahasiswa yang kritis, profesional, komunikatif, berintegritas, dan memiliki keterampilan hukum praktis, sehingga mampu berkontribusi secara nyata dalam dunia hukum dan peradilan setelah menyelesaikan pendidikan.




